Lubuak Jantan, Senin 13 Maret 2023
Dalam rangka diberlakukannya kebijakan Pemerintah Pusat terkait penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data dalam aplikasi digital yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan, maka Pemerintah Nagari Lubuak Jantan Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar telah siap melayani masyarakat untuk melakukan aktivasi IKD tersebut khusus bagi Warga Nagari Lubuak Jantan.
Wali Nagari Lubuak Jantan , Mukhlis, S.Pd didampingi oleh Sekretaris Nagari Lubuak Jantan, saat Apel pagi senen 13-03-2023 di halaman Kantor Wali Nagari Lubuak Jantan menyampaikan kesiapan Pemerintah Nagari Lubuak Jantan sebagai salah satu Nagari percontohan untuk pelayanan Aktivasi IKD berbasis Nagari jadi seluruh Perangkat Nagari Lubuak Jantan harus terlebih dahulu memakai Aplikasi ID Digital agar bisa menjelaskan kemasyarakat untuk kegunaannya.
Mulai hari ini, Pemerintah Nagari Lubuak Jantan siap melayani warga masyarakat Lubuak Jantan untuk mengaktivkan Identitas Kependudukan Digitalnya.
Warga cukup datang ke Kantor Wali Nagari membawa Smartphone Android dengan minimal versi Androidnya adalah Versi 8 dan memiliki email aktif maka IKD sudah bisa diaktifkan
Identitas Kependudukan Digital merupakan versi digital dari dokumen identitas kependudukan yang dapat diakses secara online melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital yang telah tersedia di Playstore. Fitur dari aplikasi IKD sementara terdapat beberapa dokumen yang dapat diakses seperti KTP Digital, KK Digital, KIS Digital, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) dan BPJS Ketenagakerjaan, Kartu Kepegawaian dan lain-lainnya.
Identitas digital ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, dan blanko KTP-El, serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital. Permendagri tersebut menjelaskan identitas kependudukan digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Adapun alur aktivasi IKD yaitu:
Masyarakat datang langsung ke kantor Wali Nagari Lubuak Jantan dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
Lalu melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto untuk verifikasi wajah dan memindai QR code denga Petugas Register Nagari (PRN)
Jika pendaftaran berhasil, maka akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
Selanjutnya wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
Setelah itu melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
Kemudian masyarakat sudah bisa mencetak KK sendiri melalui Anjungan Layanan Mandiri Nagari Lubuak Jantan di Kantor Wali dengan Gratis.
Terakhir Wali Nagari Lubuak Jantan mengucapkan terima kasih kepada Direktur, Wadir dan LP3M Politeknik Negeri Padang yang telah membantu Anjungan Layanan Mandiri untuk Nagari Lubuak Jantan
Lubuak Jantan menuju Nagari Digital Smart Village
Fatra Efendi
13 Maret 2023 13:34:23
Mari kita wujudkan nagari lubuak jantan menjadi nagari bberbasis digital