Nagari Lubuak Jantan

Kec. Lintau Buo Utara
Kab. Tanah Datar - Sumatera Barat

Info
Selamat Datang di NAGARI LUBUAK JANTAN, Dengan Kebersamaan mari kita Membangun Nagari , Lubuak Jantan menuju Nagari Digital, Smart Village , Menuju Nagari Mandiri, maju dan berkesejahteraan

Artikel

Kerjasama Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar: Meningkatkan Kesadaran Isbat Nikah

HERMANSYAH

16 Mei 2024

54 Kali dibuka

Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar telah menjalin kerjasama yang erat untuk memperkuat pelaksanaan Isbat Nikah di wilayah tersebut. Acara penting ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, di Mushalla Al Ikhlas, Komplek Kantor Wali Nagari Lubuak Jantan.

Kehadiran langsung Bapak Ketua Pengadilan Agama, Dr. Yengki Hirawan, S.Ag, M.Ag, menandai pentingnya upaya ini dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan program Isbat Nikah, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap perkawinan yang sah harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil yang berwenang dalam waktu yang ditentukan setelah pernikahan dilangsungkan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara, wajib dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.

Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dalam sistem kependudukan yang berlaku di wilayah Indonesia. Pencatatan perkawinan ini penting untuk memperoleh akta perkawinan yang sah, yang merupakan bukti resmi tentang status pernikahan seseorang.

Selain itu, memiliki Buku Nikah juga memberikan kepastian dalam urusan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan perkawinan yang sah, status kependudukan pasangan akan tercatat dengan jelas dalam sistem administrasi negara. Hal ini penting dalam berbagai transaksi dan kegiatan resmi, seperti pembuatan KTP, paspor, serta mendapatkan hak-hak sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh pasangan yang sah secara hukum.

Dalam konteks sosial, memiliki Buku Nikah juga memperkuat ikatan keluarga dan identitas sosial. Buku Nikah bukan hanya merupakan dokumen hukum semata, tetapi juga simbol dari komitmen dan tanggung jawab pasangan suami istri dalam membangun sebuah keluarga yang kokoh dan harmonis. Dengan memiliki Buku Nikah, pasangan tersebut juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial yang berlaku.

Dengan demikian, sosialisasi tentang manfaat memiliki Buku Nikah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Batusangkar di Nagari Lubuak Jantan bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum semata, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang pentingnya memperoleh perlindungan hukum, kepastian administrasi, dan kekuatan sosial yang diberikan oleh sebuah pernikahan yang tercatat secara resmi.

Wali Nagari Lubuak Jantan, Bapak Mukhlis, S.Pd, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah positif dalam menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memastikan status kependudukan yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi warga Nagari Lubuak Jantan.

Salah satu fokus utama acara ini adalah sosialisasi tentang manfaat memiliki Buku Nikah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Pengadilan Agama juga memberikan pandangan tentang pentingnya kepemilikan Buku Nikah dalam menjamin hak-hak hukum bagi pasangan yang sah secara hukum.

Saat ini, masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, sehingga status kependudukan mereka dalam data resmi berbunyi "Kawin belum tercatat". Kehadiran Pengadilan Agama secara langsung di lapangan diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.

Program Isbat Nikah ini bukan hanya tentang pencatatan perkawinan semata, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui kerjasama antara Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam menutup acara Bapak Wali Naagri Lubuak Jantan berharap kepada masyarakat untuk jangan malu-malu dalam pengurusan Isbat nikah sebab ini adalah momen yang sangat penting dan prosesnya juga dilaksanak di Nagari Lubuak Jantan.

Kirim Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Captha

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Wali Nagari

MUKHLIS, S.Pd

Sekretaris Nagari

HERMANSYAH

Kaur Tata Usaha dan Umum

HASNI

Kaur Keuangan

YUSNELLY

Kaur Perencanaan

RONI ARMAN

Kasi Pemerintahan

LILA OKTAVIA

Kasi Pelayanan

MULIANI, A.Md

Kasi Kesejahteraan

DAVIT YENDRA

Staff

ERMA INDRIANIS

Staff

FAJRUL HERIANTO

Staff

RAHMAT FAJAR

Staff

WIWI OVALINA

Kepala Jorong Nusa Indah

ARISTA SURYA PURNAMA

Kepala Jorong Cempaka

SUTAN FEBRIANTO

Kepala Jorong Melur

FRANS ANDRIAN

Kepala Jorong Seroja

FATRA EFENDI

kepala Jorong Melati

ADIAR EFENDI

Kepala Jorong Teratai

USMARDI

Kepala Jorong Kenanga

YULFINDRA

Kepala Jorong Mawar I

GAMAL ABDUL NASER

Kepala Jorong Mawar II

DEVI HERNANDES

Kepala Jorong Dahlia

ERIANTO

Kepala Jorong Kamboja

RENDI MARCOLANDA, S.Kom

BPD

YON HENDRI

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Nagari Lubuak Jantan

Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2024 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 3.575.597.000,00Rp 2.778.188.078,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 4.372.934.255,00Rp 2.903.270.821,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -5.000.000,00Rp 0,00

APBDes 2024 Pendapatan

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.761.527.000,00Rp 1.761.527.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 92.751.000,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.712.049.000,00Rp 1.010.787.000,00

Bunga Bank

AnggaranRealisasi
Rp 9.270.000,00Rp 5.874.078,00

APBDes 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.506.333.812,00Rp 979.688.250,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 1.264.918.085,00Rp 842.609.363,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 719.504.274,00Rp 401.298.895,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 442.808.300,00Rp 350.274.313,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 439.369.784,00Rp 329.400.000,00

Lokasi Kantor Nagari

Latitude:-0.4283490577472802
Longitude:100.74504845418527

Nagari Lubuak Jantan, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar - Sumatera Barat

Buka Peta

Wilayah Nagari