Kerjasama Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar: Meningkatkan Kesadaran Isbat Nikah
Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar telah menjalin kerjasama yang erat untuk memperkuat pelaksanaan Isbat Nikah di wilayah tersebut. Acara penting ini diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 7 Mei 2024, di Mushalla Al Ikhlas, Komplek Kantor Wali Nagari Lubuak Jantan.
Kehadiran langsung Bapak Ketua Pengadilan Agama, Dr. Yengki Hirawan, S.Ag, M.Ag, menandai pentingnya upaya ini dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan program Isbat Nikah, penting bagi masyarakat untuk memahami peraturan yang mengatur tentang pencatatan perkawinan. Menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia, setiap perkawinan yang sah harus didaftarkan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil yang berwenang dalam waktu yang ditentukan setelah pernikahan dilangsungkan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Pasal 7 ayat (1) menyatakan bahwa setiap perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan yang diakui oleh negara, wajib dicatatkan oleh pegawai pencatat perkawinan di Kantor Urusan Agama atau Kantor Catatan Sipil. Ketentuan ini berlaku untuk semua warga negara Indonesia, tanpa terkecuali.
Selain itu, Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan juga menegaskan bahwa setiap perkawinan harus dicatatkan dalam sistem kependudukan yang berlaku di wilayah Indonesia. Pencatatan perkawinan ini penting untuk memperoleh akta perkawinan yang sah, yang merupakan bukti resmi tentang status pernikahan seseorang.
Selain itu, memiliki Buku Nikah juga memberikan kepastian dalam urusan administrasi kependudukan. Dengan pencatatan perkawinan yang sah, status kependudukan pasangan akan tercatat dengan jelas dalam sistem administrasi negara. Hal ini penting dalam berbagai transaksi dan kegiatan resmi, seperti pembuatan KTP, paspor, serta mendapatkan hak-hak sosial dan ekonomi yang dimiliki oleh pasangan yang sah secara hukum.
Dalam konteks sosial, memiliki Buku Nikah juga memperkuat ikatan keluarga dan identitas sosial. Buku Nikah bukan hanya merupakan dokumen hukum semata, tetapi juga simbol dari komitmen dan tanggung jawab pasangan suami istri dalam membangun sebuah keluarga yang kokoh dan harmonis. Dengan memiliki Buku Nikah, pasangan tersebut juga memberikan contoh yang baik bagi masyarakat sekitar tentang pentingnya menjaga nilai-nilai kekeluargaan dan kepatuhan terhadap norma-norma sosial yang berlaku.
Dengan demikian, sosialisasi tentang manfaat memiliki Buku Nikah yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Batusangkar di Nagari Lubuak Jantan bukan hanya bertujuan untuk memenuhi kewajiban hukum semata, tetapi juga untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam kepada masyarakat tentang pentingnya memperoleh perlindungan hukum, kepastian administrasi, dan kekuatan sosial yang diberikan oleh sebuah pernikahan yang tercatat secara resmi.
Wali Nagari Lubuak Jantan, Bapak Mukhlis, S.Pd, menyambut baik kerjasama ini sebagai langkah positif dalam menyelesaikan masalah yang ada di tengah masyarakat. Ia menekankan pentingnya pencatatan perkawinan untuk memastikan status kependudukan yang jelas dan memberikan kepastian hukum bagi warga Nagari Lubuak Jantan.
Salah satu fokus utama acara ini adalah sosialisasi tentang manfaat memiliki Buku Nikah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketua Pengadilan Agama juga memberikan pandangan tentang pentingnya kepemilikan Buku Nikah dalam menjamin hak-hak hukum bagi pasangan yang sah secara hukum.
Saat ini, masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara resmi, sehingga status kependudukan mereka dalam data resmi berbunyi "Kawin belum tercatat". Kehadiran Pengadilan Agama secara langsung di lapangan diharapkan dapat membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan solusi yang memuaskan bagi semua pihak yang terlibat.
Program Isbat Nikah ini bukan hanya tentang pencatatan perkawinan semata, tetapi juga tentang memberikan kepastian hukum dan kesejahteraan bagi masyarakat. Melalui kerjasama antara Pemerintah Nagari Lubuak Jantan dan Pengadilan Agama Batusangkar, diharapkan dapat tercipta masyarakat yang lebih sadar akan pentingnya pencatatan perkawinan secara sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dalam menutup acara Bapak Wali Naagri Lubuak Jantan berharap kepada masyarakat untuk jangan malu-malu dalam pengurusan Isbat nikah sebab ini adalah momen yang sangat penting dan prosesnya juga dilaksanak di Nagari Lubuak Jantan.
Fatra efendi
01 Agustus 2023 11:58:34
Semoga apa yang telah kita rencanakan dan sepakati bersama bisa berjalan dengan lancar...